KD - Raul di jerat uu pornografi bisa di penjara 5 Tahun

dengan aksi ciuman bibir yang dilakukan Krisdayanti dan Raul Lemos bisa membuat keduanya meringkup dipenjara selama lima tahun. Keduanya bisa dijerat dengan pasal 281,282 KUHP dan Undang-undang pornografi.

“Dua tahun lebih, apalagi dengan UU Pornografi sampai 5 tahun ke atas,” jelas Yaser Arafat usai melaporkan aksi ciuman KD-Raul di SPK Polda Metro jaya.

Menurut Yaser, adegan ciuman yang dilakukan Krisdayanti dan Raul Lemos adalah tindakan kesusilaan. Karena sudah jelas mempertontonkan adegan ciuman.

“Kita sebagai bangsa timur seharusnya tidak demikian, penuh dengan etika, penuh moral dan penuh kesopanan, tidak perlu mempertontonkan seperti itu,” jelasnya.
dalam jumpa pers Krisdayanti dan Raul Lemos mempertontonkan ciuman bibir di depan awak media massa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengecam diva Indonesia yang belum lama umrah ini, pasalnya meskipun KD sudah bercerai, Raul Lemos masih berstatus suami orang dan sidang cerainya baru dilakukan 6 Agustus mendatang.

Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga menilai bahwa aksi cium bibir di depan umum dan ditayangkan media massa, merupakan tindakan asusila yang secara khusus akan merusak anak-anak Krisdayanti dan Raul Lemos sendiri.

Labels:



1 Response to "KD - Raul di jerat uu pornografi bisa di penjara 5 Tahun"

Leave A Comment:

backlink generator software
Copyright © blogger tulungagung.